Rabu, 23 Maret 2011

PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN


- Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat.
          - Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
          - Membawa:
          - Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4), dan Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
          - Bukti imunisasi TT I bagi colon pengantin wanita dari Puskesmas/ Rumah sakit s   etempat.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
          - Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar;
          - Dispensasi dari pengadilan bagi colon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi colon istri yang belum berumur 16 tahun;
          - Surat izin dari atasan/ kesatuan jika colon pengantin adalah anggota TNI/ POLRI;
          - Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
          - Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/ istri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/ duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan.
          - Colon pengantin wajib mengikuti kursus colon pengantin (suscatin).
          - Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/ Penghulu.
          - PPN/ Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada colon pengantin sesaat setelah akad nikah.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,-,  sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.